BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus sekaligus mengamankan 1 orang pelaku di duga melakukan tindak pidana narkotika, Selasa (23/04/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Paciran Diringkus Polres Lamongan, Begini Kasusnya

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, S.H membenarkan penangkapan yang telah dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan.

“Pelaku berinisial RM (27) warga Desa Paciran Kecamatan Paciran Lamongan,” kata Ipda Andy.

Andy mengungkapkan, penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sewaktu anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekira pukul 20.40 Wib bertempat di pinggir jalan raya Daendels, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki dengan ciri – ciri yang sama sesuai dengan baket yang didapat dan didapat identitas RM.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2