BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika saat berada di kawasan Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Terduga pelaku diketahui berinisial APPM alias A (45), warga setempat yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi maupun kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada APPM alias A yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan Sibolga. Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang berada di tangan kanan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dari kantong depan sebelah kiri celana tersangka.
Saat diinterogasi di lokasi, APPM alias A mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Narumonda Bawah, Kota Pematangsiantar.






