JAKARTA, BeritaSiber.com – Penahanan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bea Cukai Watch (BCW) meminta pemerintah tidak menjadikan penindakan terhadap kasus korupsi sebatas persoalan individu, tetapi sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap reformasi di tubuh Bea Cukai.
Gatot ditahan KPK pada 26 Agustus 2026 sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kepabeanan. Dalam perkara tersebut, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret sejumlah pejabat DJBC. BCW menilai kembali munculnya perkara yang melibatkan pejabat Bea Cukai perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama karena September 2026 sebelumnya disebut sebagai tenggat evaluasi pembenahan DJBC.
Sekretaris Eksekutif BCW Eko Teguh Wiyono atau Eko TW mengatakan pemerintah perlu menunjukkan hasil konkret dari proses reformasi yang selama ini dijalankan.
“Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah berbagai kasus yang terjadi, sejauh mana reformasi Bea Cukai benar-benar menghasilkan perubahan? September sudah di depan mata. Publik berhak mengetahui ukuran keberhasilan pembenahan yang selama ini dijanjikan,” kata Eko di Sekretariat BCW, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya merespons penahanan tersebut dengan menyatakan pembenahan di DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak masih berlangsung. Purbaya berharap praktik penyelewengan di lingkungan kedua institusi tersebut terus berkurang hingga mendekati nol.
BCW mengapresiasi komitmen tersebut. Namun, menurut Eko, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur melalui pernyataan pejabat ataupun banyaknya penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dia meminta pemerintah menyusun indikator yang jelas sehingga masyarakat dapat menilai apakah reformasi DJBC benar-benar memberikan perubahan.
“BCW tidak ingin buru-buru mengatakan Bea Cukai harus bubar atau harus dipertahankan. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah: apakah institusi ini benar-benar sudah berbenah? Kalau dikatakan sudah membaik, buka indikator dan datanya kepada publik,” ujarnya.
Menurut Eko, kasus korupsi yang melibatkan pejabat DJBC tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh pegawai Bea Cukai. Namun, munculnya kasus secara berulang dinilai menjadi alarm bagi pemerintah untuk menguji efektivitas sistem pengawasan internal dan reformasi integritas.
Pada 11 Agustus 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan hasil pembenahan di institusinya mulai terlihat, salah satunya melalui peningkatan penindakan terhadap barang ilegal.
BCW menilai capaian penindakan memang penting, tetapi tidak cukup menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan reformasi.
“Kita jangan mengukur keberhasilan reformasi hanya dari berapa banyak barang ilegal yang ditangkap. Pertanyaannya juga harus dibalik: mengapa pelanggaran masih terjadi, apakah ada keterlibatan orang dalam, apakah sistem pengawasan sudah mampu mencegah permainan, dan apakah pelaku yang lebih besar sudah tersentuh?” kata Eko.





