BCW mendorong evaluasi DJBC mencakup berbagai aspek, mulai dari pengawasan kegiatan impor dan ekspor, pemberantasan penyelundupan, integritas sumber daya manusia, pencegahan korupsi, pengawasan praktik under-invoicing, hingga peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain itu, digitalisasi sistem pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat juga dinilai perlu masuk dalam evaluasi. Aspek lain yang tak kalah penting adalah kontribusi DJBC terhadap penerimaan negara.
BCW meminta Kementerian Keuangan menjadikan September sebagai momentum untuk menyampaikan hasil evaluasi reformasi DJBC secara terbuka kepada masyarakat.
Eko berharap pemerintah tidak sekadar menyampaikan bahwa pembenahan sedang berjalan, tetapi menjelaskan secara rinci perubahan yang telah dilakukan, target yang belum tercapai, serta langkah korektif yang akan ditempuh.
“September jangan hanya menjadi deadline politik yang kemudian lewat begitu saja. Harus ada rapor yang dapat diperiksa publik: apa yang sudah berubah, apa yang belum berubah, apa yang gagal dan apa langkah koreksinya,” tegasnya.
Menurut BCW, pembahasan mengenai masa depan DJBC juga harus ditempatkan secara lebih substantif. Perdebatan tidak semestinya hanya berkutat pada wacana apakah Bea Cukai perlu dibubarkan atau dipertahankan.
Eko mengatakan negara tetap membutuhkan fungsi kepabeanan dan cukai untuk mengawasi lalu lintas barang, menjaga perbatasan ekonomi serta mengamankan penerimaan negara. Karena itu, yang perlu diuji adalah apakah struktur kelembagaan, sistem pengawasan dan tata kelola DJBC saat ini masih efektif.
BCW menyatakan akan melakukan kajian terhadap pelaksanaan reformasi DJBC. Kajian tersebut akan melihat sejumlah indikator, antara lain data penerimaan negara, penindakan kepabeanan dan cukai, kasus korupsi, pengawasan impor-ekspor, peredaran barang ilegal, sistem pengendalian internal, serta penerapan digitalisasi.
BCW juga meminta KPK melanjutkan pengembangan perkara kepabeanan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa membedakan jabatan pihak yang terlibat.
Eko menilai kasus terbaru yang menjerat pejabat Bea Cukai seharusnya menjadi pintu masuk untuk melihat apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan praktik penyimpangan terjadi berulang.
“Kasus terbaru ini jangan dilihat semata-mata sebagai persoalan satu pejabat. Pemerintah harus melihat apakah ada kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi berulang. Kalau persoalannya sistemik, jawabannya juga harus sistemik,” katanya.
BCW menegaskan tidak berada pada posisi untuk secara otomatis mendorong pembubaran maupun mempertahankan DJBC. Organisasi tersebut meminta pemerintah mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi yang terukur.
“Bagi BCW, pilihannya bukan membela atau membubarkan Bea Cukai. Pilihannya adalah memastikan fungsi kepabeanan dan cukai Indonesia bersih, profesional, transparan dan mampu menjaga uang negara. Kalau reformasi berhasil, tunjukkan datanya. Kalau tidak berhasil, pemerintah jangan takut melakukan perubahan yang fundamental,” ujar Eko.





