JAKARTA, BeritaSiber.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen yang melibatkan belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada proses hukum pidana.
Dugaan tersebut berkaitan dengan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan BGN untuk SPPG. Dari total 27.022 SPPG yang telah menerima surat ketetapan tersebut, BGN menemukan belasan unit yang diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen.
“Ada beberapa, belasan (SPPG),” kata Sudaryono dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, sebagaimana dikutip pada Senin (31/8/2026).
Sudaryono menyampaikan peringatan tersebut kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia meminta tidak ada pihak yang mencoba merekayasa, mengubah, maupun memalsukan dokumen resmi yang diterbitkan BGN demi memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Sudaryono, setiap dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program harus dibuat melalui mekanisme yang telah ditentukan. Termasuk dalam penggunaan tanda tangan pejabat yang tercantum dalam dokumen resmi BGN.
Dia secara khusus menyoroti kemungkinan adanya praktik menempelkan atau memasukkan tanda tangan ke dalam dokumen digital, seperti berkas PDF, sehingga dokumen tersebut seolah-olah telah ditandatangani secara resmi.
“Jangan dipikir kemudian surat yang kita keluarkan itu kemudian kita tidak cek, kita secara elektronik karena kita kerjanya by system,” ujar Sudaryono.
Sudaryono menegaskan dugaan pemalsuan dokumen memiliki konsekuensi serius. Menurut dia, pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tidak hanya akan mendapatkan sanksi internal, tetapi juga dapat berhadapan dengan proses pidana.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana,” tegasnya.
BGN, lanjut Sudaryono, menerapkan sistem kerja berbasis elektronik dalam proses administrasinya. Sistem tersebut memungkinkan dokumen dan berbagai tahapan proses kerja tercatat serta dapat dilakukan pengawasan.
Karena itu, dia meminta seluruh pelaksana program tidak menganggap dokumen yang diterbitkan BGN dapat dimanipulasi tanpa terdeteksi. Setiap dokumen harus dibuat secara benar dan mengikuti ketentuan yang berlaku.





