LAMONGAN — Polsek Lamongan Kota mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis pil berlogo LL dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang mencurigakan di wilayah Desa Kebet, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian melakukan deteksi dini terhadap dugaan peredaran obat keras. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Kompol Beni.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DOA (20), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Tersangka diamankan setelah petugas mendatangi lokasi menyusul adanya laporan dari Kepala Desa Kebet, Maksun, mengenai keberadaan seseorang yang dinilai mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 butir obat keras daftar G jenis pil dengan logo LL. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima setelah adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalan desa, Dusun Sempu, Desa Kebet. Personel Polsek Lamongan Kota kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan orang yang dimaksud.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi. Dalam proses tersebut, tersangka diduga mengakui kepemilikan barang bukti pil berlogo LL yang ditemukan petugas. Berdasarkan keterangan awal tersangka, obat keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R.
Polisi selanjutnya melakukan langkah penyelidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan pihak yang diduga menjadi pemasok. Pengembangan dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.





