BERITASIBER.COM — Komitmen nyata dalam membersihkan lingkungan dunia pendidikan dari ancaman barang haram kembali ditunjukkan oleh aparat penegak hukum. Polres Pematangsiantar bersama Universitas Simalungun (USI) berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja di dalam kompleks kampus. Tidak tanggung-tanggung, total barang bukti seberat 3,2 kilogram lebih berhasil diamankan dari dua fakultas berbeda.
Pengungkapan kasus besar ini dirilis secara resmi oleh jajaran Polres Pematangsiantar di halaman depan Satresnarkoba, Selasa (11/8/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., serta dihadiri oleh petinggi dan pengurus Yayasan USI. Kehadiran pihak yayasan ini sekaligus merefleksikan sinergi kuat antara dunia akademik dan aparat kepolisian dalam menjaga marwah institusi pendidikan.
Kompol Budiono memaparkan bahwa keberhasilan operasi ini berakar dari implementasi kerja sama strategis melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Polres Pematangsiantar dan pihak rektorat USI. Kesepakatan ini dirancang khusus guna memastikan perguruan tinggi tetap menjadi zona aman, steril, serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan, operasi penindakan eksekusi dilakukan oleh personel Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Langkah sigap petugas berhasil memetakan dua lokasi berbeda di dalam kawasan kampus yang dijadikan titik aktivitas terlarang tersebut.
Lokasi pertama yang disasar petugas adalah area Fakultas Ekonomi USI. Di titik ini, tim resnarkoba meringkus satu orang tersangka berinisial Z (22), warga Jalan Rindam I, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta paket ganja seberat 91,68 gram.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan secara maraton dan bergerak menuju Fakultas Pertanian USI. Di lokasi kedua ini, polisi kembali mencokok dua orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA (23), warga Jalan Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan AFB (23), warga Jalan Medan Km 4,5 Simpang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.





