Dari tangan kedua tersangka di Fakultas Pertanian, aparat menyita barang bukti ganja dengan berat fantastis, yakni mencapai 3.158 gram. Guna melengkapi alat bukti penyidikan, polisi turut menyita berbagai perlengkapan pendukung aktivitas peredaran, di antaranya satu unit telepon genggam, kantong plastik berbagai warna (transparan, hitam, merah, kuning), potongan plastik, timbangan digital merek Tanita, tas selempang ungu, hingga gulungan lakban.
Secara akumulatif, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi di dua fakultas USI tersebut mencapai 3.249,68 gram.
Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Tim penyidik terus mendalami jaringan di balik kasus ini, mulai dari sumber pasokan utama, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain di luar lingkungan kampus.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam menghadapi sanksi pidana yang sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda material sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri pemaparan pers tersebut, Wakapolres Pematangsiantar menegaskan bahwa penindakan tegas ini sekaligus menjadi pesan moral yang kuat bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran narkoba. Kompol Budiono memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap tindak pidana narkotika, terlebih di lingkungan institusi pendidikan tinggi.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat yang aman dan steril bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu serta menempa diri menjadi generasi penerus bangsa. Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di area kampus,” pungkas Kompol Budiono dengan tegas.





