LAMONGAN, BeritaSiber.com – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 15 tersangka diamankan, termasuk lima orang yang tercatat sebagai residivis.

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, S.I.K. mengatakan, dari 15 tersangka yang ditangkap, 14 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 32,18 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sebanyak 11 kasus narkotika berhasil kami ungkap dengan 15 tersangka. Terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti sabu seberat 32,18 gram,” kata Jodi saat konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Selain sabu, petugas menyita 14 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, lima sepeda motor, tiga bungkus rokok, 10 pack plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 690 ribu.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni tiga dompet, satu pipet kaca, dua alat hisap sabu atau bong, satu tas dan satu korek api.

Dari belasan tersangka tersebut, polisi mendapati lima orang merupakan residivis. Mereka sebelumnya pernah tersangkut kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Polres Lamongan juga membeberkan tiga kasus yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut.

Kasus pertama melibatkan tersangka MI alias Gareng. Polisi menyita sabu seberat 2,50 gram dari tersangka yang diketahui masuk dalam daftar target operasi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2