BERITASIBER.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ETP (48), warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan Jalan Ring Road, Kota Pematangsiantar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 4,88 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Ring Road.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

“Ketika hendak diamankan di Jalan Ring Road, tersangka ETP sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan sebuah benda dari tangan kanannya ke tanah,” ungkap AKP Irwanta Sembiring dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Petugas yang sigap kemudian langsung memeriksa benda tersebut dan menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna. Setelah dibuka, di dalam kotak rokok itu terdapat satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 2258 CW yang digunakan tersangka saat beraktivitas.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap tersangka di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, ETP mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di area belakang rumahnya yang berada di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara.

Mendapat pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di bagian belakang rumah, petugas menemukan sebuah tumbler atau botol minum berwarna putih yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2