“Di dalam tumbler tersebut ditemukan dua paket tambahan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik putih, serta satu lembar kertas buku yang dijadikan alas,” jelas AKP Irwanta.

Dari hasil penggeledahan keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 4,88 gram. Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial Pak B.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sosok Pak B yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka. Polisi memastikan identitas pria tersebut telah dikantongi dan sedang dalam proses pencarian.

Sementara itu, ETP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polres Pematangsiantar berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2