BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan mengamankan 33 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) periode 28 Oktober hingga 24 Desember 2024
Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Lamongan dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan, hasil ungkap kasus tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 117,86 gram sabu, 14.098 butir pil dobel L, dan 7,87 gram ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 28 unit ponsel, 13 timbangan elektrik, dua pipet, tiga sepeda motor, enam bungkus rokok, 21 plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan uang tunai senilai Rp1.238.000.
“Kami juga berhasil mengungkap dua kasus besar. Dalam satu kasus, kami menyita 10.680 butir pil dobel L dari tersangka berinisial JS, dan dalam kasus lainnya, kami mengamankan 65,46 gram sabu dari tersangka ZF,” kata Kapolres pada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat di wilayah Sedayu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka ZF yang diketahui mengedarkan sabu yang didatangkan dari Surabaya. Barang haram tersebut direncanakan dijual kepada nelayan, sopir, dan karyawan swasta dengan harga Rp1.500.000 per gram.