BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Lamongan Kota kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sembilan liter minuman keras tradisional jenis arak dari sebuah warung kopi yang berada di kawasan Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Polsek Lamongan Kota yang dipimpin oleh Pawas sekaligus Wakapolsek Lamongan Kota IPTU Tjandra F, S.H., bersama anggota yang tergabung dalam piket fungsi.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolsek Lamongan Kota KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Polsek Lamongan Kota. Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras jenis arak di sebuah warung kopi yang berada di sekitar Jalan Basuki Rahmad.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan dan razia. Dari hasil pengecekan di lapangan, informasi masyarakat terbukti benar. Petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis arak yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam botol minuman keras jenis arak dengan total volume mencapai sembilan liter. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik sekaligus penjual minuman keras tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi, penjual diketahui bernama Mochammad Amin (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Basuki Rahmad No. 233, RT 01 RW 02, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.






