Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Lamongan Kota telah melakukan pendataan identitas pemilik barang, pendokumentasian kegiatan, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku.
Polsek Lamongan Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan dapat menekan angka peredaran minuman keras ilegal serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.
“AYO JOGO LAMONGAN” menjadi semangat bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Lamongan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.






