LAMONGAN, BeritaSiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penanganan 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, obat-obatan, telepon genggam, senjata tajam hingga sejumlah barang lainnya. Pemusnahan dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht pada periode Juni hingga Agustus 2026.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” ujar Erfan.
Menurut Erfan, sebanyak 38 perkara tersebut terdiri atas sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Barang bukti narkotika mendominasi pemusnahan. Kejari Lamongan menghancurkan sabu-sabu dengan berat total 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara.
Selain itu, terdapat 45,6 gram ganja dari dua perkara, 794 butir pil atau obat berbagai merek dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara.





