Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara narkotika juga ikut dimusnahkan, di antaranya 11 unit telepon genggam dari tujuh perkara dan tujuh timbangan digital dari tujuh perkara.

Barang bukti lainnya mencakup puluhan pakaian, alat press, batu bata atau saren, plastik klip dan kotak, bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok, tas slempang, tabung elpiji 3 kilogram hingga kunci kontak palsu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar juga turut dihancurkan. Selain itu, terdapat 23 kunci berbagai jenis, delapan perkakas, satu plat nomor, empat benda tajam dari empat perkara, serta enam botol minuman beralkohol dari satu perkara.

Erfan menjelaskan, pemusnahan baru dapat dilakukan setelah perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Pasal 270 sampai Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kejari juga mendasarkan pelaksanaannya pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegas Erfan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2