MADIUN, BeritaSiber.com – Pemerintah Kabupaten Madiun mendorong masyarakat lebih tertib melaporkan setiap peristiwa kematian. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data kependudukan sekaligus mencegah identitas warga yang telah meninggal tetap tercatat aktif dan berpotensi disalahgunakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi percepatan dan kemudahan pencatatan akta kematian yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Madiun, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun itu diikuti para camat dan petugas terkait. Mereka mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya percepatan pelaporan kematian sebagai bagian dari pembaruan data administrasi kependudukan.
Pencatatan kematian tidak sekadar berkaitan dengan penerbitan dokumen administrasi. Akta kematian juga menjadi dasar hukum bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai hak waris, klaim asuransi hingga administrasi bantuan sosial.
Sebaliknya, kematian yang tidak segera dilaporkan dapat menyebabkan data kependudukan seseorang tetap berstatus aktif. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data dan membuka celah pemanfaatan identitas warga yang telah meninggal secara tidak semestinya.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan setiap peristiwa kematian perlu segera dicatat agar data kependudukan pemerintah tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Setiap kematian harus tercatat agar data tetap valid, program bantuan tepat sasaran, dan pembangunan berjalan sesuai kenyataan di lapangan. Tanpa pelaporan yang cepat, status kependudukan seseorang tetap aktif padahal sosoknya telah tiada,” kata Hari Wuryanto.





