MADIUN, BeritaSiber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengamankan seorang pria berinisial BSB terkait dugaan pencurian tabung LPG 3 kilogram. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan Magetan.

Kasus yang berujung pada penangkapan BSB bermula dari pencurian di sebuah rumah di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui ketika seorang saksi hendak menyapu halaman rumah.

Saat itu, sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah diketahui telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, pintu rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada BSB sebagai terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, BSB diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Setelah pintu berhasil dibuka, tersangka mengambil sejumlah tabung LPG dan memasukkannya ke dalam karung.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu karung berwarna putih, serta sebuah obeng yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,44 juta.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2