Penyidikan polisi kemudian berkembang. BSB diduga bukan hanya sekali melakukan pencurian tabung LPG. Dalam kurun Juli hingga September 2026, tersangka diduga telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, tersangka diduga melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun. Selain itu, terdapat lima aksi lain yang diduga dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan demikian, polisi menduga terdapat sedikitnya 15 aksi pencurian yang berkaitan dengan tersangka. Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BSB kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian di lokasi lainnya.(Edy Marpaung)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2