MADIUN, BeritaSiber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial HN alias Banda (33), warga Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

HN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario milik warga Kecamatan Mejayan. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam oleh tersangka dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bernama Dicky M Pahruroji (29), warga Kecamatan Mejayan, berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka datang dan meminjam sepeda motor milik korban. Kepada korban, tersangka menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry.

Setelah sepeda motor diberikan, tersangka ternyata tidak segera mengembalikan kendaraan tersebut. Polisi mendapati kendaraan yang dipinjam itu justru dibawa ke wilayah Ciamis.

Korban yang merasa curiga kemudian berusaha menghubungi tersangka untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor telepon tersangka sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Madiun untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 28 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun melakukan serangkaian langkah penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Agustus 2026.

Penyidikan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto, S.H., M.H. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2