Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan HN alias Banda sebagai tersangka. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik. Barang bukti tersebut berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan dilengkapi, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Agung.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga kepada orang lain. Kepolisian mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan aspek keamanan dan memastikan identitas serta tujuan penggunaan barang sebelum memberikan pinjaman.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian. Laporan yang disampaikan secara cepat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penanganan dan penyelidikan secara lebih efektif.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Madiun masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka. Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





