BERITASIBER.COM — Persoalan alih fungsi kawasan Waduk Rawa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali mencuat. Organisasi nonpemerintah Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) mengadukan dugaan penyalahgunaan kawasan waduk kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0011/SA.NGO JALAK/VII/2026 yang disebut telah diterima di Kantor Sekretariat Presiden di Jakarta pada 5 Agustus 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Umum NGO JALAK Amin Santoso mengatakan, pengaduan itu disampaikan sebagai bentuk aspirasi warga yang tinggal di sekitar Waduk Rawa Sekaran. Menurut dia, kawasan yang semestinya berfungsi sebagai tampungan air, pengendali banjir, sekaligus mendukung kebutuhan irigasi pertanian tersebut kini mengalami perubahan fungsi secara signifikan.

Amin mengklaim sekitar 80 persen area waduk telah dimanfaatkan menjadi kolam atau tambak. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

“Fungsi waduk semakin berkurang karena kawasan yang seharusnya menjadi tampungan air justru banyak dimanfaatkan untuk tambak,” ujar Amin dalam keterangannya. Jumat (7/8/2026).

NGO JALAK juga mempertanyakan legalitas aktivitas tambak yang berada di kawasan waduk. Mereka menyebut sejumlah petambak yang beraktivitas di lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Dalam surat pengaduan itu, NGO JALAK juga menyoroti penanganan pemerintah yang dinilai belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Organisasi tersebut menyebut Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memberikan teguran administratif berupa SP1, SP2 hingga SP3 kepada pihak yang berada di kawasan tersebut.

Rencana pembongkaran bangunan atau tambak pada akhir 2025 disebut juga telah disiapkan. Namun, menurut NGO JALAK, pelaksanaan pembongkaran akhirnya tidak berjalan sesuai rencana.

Kepala Dinas SDA Lamongan Erwin membenarkan bahwa pada akhir 2025 telah tersedia anggaran untuk kegiatan pembongkaran. Bahkan, menurut dia, peralatan untuk mendukung kegiatan tersebut sempat diturunkan ke lokasi.

“Pada tahun 2025 akhir anggaran pembongkaran sudah ada dan alat bongkar juga sudah turun, namun batal eksekusi. Intinya pembongkaran dilakukan secara bertahap dan itu ranah Provinsi Jawa Timur,” kata Erwin.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2