BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Harapan ribuan warga untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci pupus setelah diduga menjadi korban penipuan oleh sebuah biro perjalanan umrah ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Travel yang beroperasi dengan nama PT Tawwabiin Umroh dan Haji, dan berkantor di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini tengah diselidiki aparat kepolisian.

Kasus ini mulai terungkap setelah lebih dari seribu orang calon jamaah dari berbagai daerah di Jawa Timur termasuk Lamongan, Gresik, Surabaya, dan sekitarnya melaporkan dugaan penipuan kepada Polres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 hingga Rp18 miliar. Para korban mengaku telah menyetorkan uang dengan nilai bervariasi, antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang, untuk biaya perjalanan ibadah umrah. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, keberangkatan tak kunjung terjadi, dan hingga kini belum ada kejelasan soal pengembalian dana.

Polisi Mulai Proses Penyelidikan

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. Kanit IV Tindak Pidana Ekonomi (Pidek), Ipda Lizma Ramadhama, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dimulai dan sejumlah saksi, baik dari pihak korban maupun terkait lainnya, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami telah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada para saksi, baik dari pihak calon jamaah, pihak travel, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ujar Ipda Lizma pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan menangani kasus ini dengan profesional dan akan terus mengembangkan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana lain.

“Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana tambahan, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Kemenag Pastikan Travel Bodong

Sementara itu, hasil verifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan memastikan bahwa PT Tawwabiin Umroh dan Haji bukanlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang sah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2