BERITASIBER.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh minuman keras (miras).
Dalam operasi terbaru yang digelar pada Minggu sore (14/6/2026), personel Polsek Lamongan Kota berhasil mengamankan belasan botol minuman beralkohol dari sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di kawasan Jalan Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Lamongan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Bawas Polsek Lamongan Kota, Aiptu Siswanto, didampingi oleh KSPKT I, Ps. Panit Samapta, dan personel Piket Reskrim. Penindakan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas jual beli minuman beralkohol di lingkungan tersebut, yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu kerawanan sosial.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang cukup peduli terhadap lingkungannya. Warga melaporkan adanya salah satu warung kopi yang secara terang-terangan menjual miras. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kompol Mukhamad Fadelan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendapati pemilik warung berinisial MR (30), warga Kelurahan Sukorejo, terbukti menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol jenis arak dan bir. Tanpa perlawanan, penjual tersebut kooperatif saat petugas mengamankan seluruh barang bukti.






