LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Pucuk Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Senin (7/9/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh botol berisi minuman beralkohol jenis arak dari sebuah warung kopi di jalur poros Desa Karangtinggil.
Kapolsek Pucuk AKP Su’ud, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan adanya penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Setiap informasi yang diterima, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan,” kata AKP Su’ud.
KRYD dilaksanakan sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar sebuah warung kopi yang berada di jalur poros Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk. Lokasi tersebut didatangi petugas setelah Polsek Pucuk menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aiptu Slamet Widodo selaku Ka SPKT, Aipda Suwito selaku Ps. Kanit Samapta, serta Aipda Agus Tri W. Ketiganya melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol jenis arak yang diduga diperjualbelikan di lokasi tersebut. Personel kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang tersebut ke Mapolsek Pucuk untuk proses tindak lanjut.
Barang yang diamankan berupa tujuh botol arak Bali dengan ukuran masing-masing 3,5 liter. Dengan demikian, total volume minuman yang diamankan mencapai sekitar 24,5 liter.
Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan pendataan terhadap identitas pemilik atau pihak yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut. Personel juga melengkapi dokumentasi sebagai bagian dari rangkaian kegiatan dan penanganan lebih lanjut.
Kepolisian menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu merupakan salah satu langkah untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.





