LAMONGAN, BeritaSiber.com – Menjelang pertandingan Liga 2 antara Persela melawan Persis, jajaran Polsek Kembangbahu, Polres Lamongan, meningkatkan kegiatan patroli dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 30 liter minuman beralkohol tradisional jenis tuak dari sebuah warung kopi di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Rabu (9/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang pertandingan sepak bola yang berpotensi meningkatkan aktivitas masyarakat. Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol juga dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kami meningkatkan patroli harkamtibmas menjelang pertandingan Persela melawan Persis. Salah satu sasaran kegiatan adalah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Dalam kegiatan kali ini, anggota mengamankan sekitar 30 liter minuman jenis tuak,” ujar IPTU Sono.

Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB dengan melibatkan Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta anggota piket Polsek Kembangbahu. Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi wilayah yang aman menjelang berlangsungnya pertandingan.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis tuak di salah satu warung kopi di Desa Lopang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dua galon berisi minuman jenis tuak dengan jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 30 liter. Barang tersebut kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Kembangbahu sebagai barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas mencatat identitas pemilik atau penjual minuman tersebut serta melakukan dokumentasi kegiatan. Langkah kepolisian itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2