IPTU Sono menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam laporan kegiatan, dasar yang digunakan antara lain Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Perda tersebut.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bagian dari langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Kembangbahu tetap kondusif, baik sebelum, selama maupun setelah pertandingan,” kata IPTU Sono.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dapat membantu kepolisian mengambil langkah pencegahan secara cepat dan tepat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik warung dan pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol. Masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kerawanan ataupun mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kembangbahu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apalagi menjelang pertandingan sepak bola, mari kita ciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif serta tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polsek Kembangbahu memastikan patroli dan kegiatan preventif akan terus ditingkatkan pada titik-titik yang dinilai rawan. Koordinasi dengan masyarakat juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Dengan kegiatan KRYD tersebut, kepolisian berharap pelaksanaan pertandingan Liga 2 antara Persela dan Persis dapat berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembangbahu.





