SURABAYA, BeritaSiber.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan sebuah rumah toko (ruko) yang berdiri di atas aset milik perusahaan di Jalan Semarang, Surabaya, Kamis (3/9/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian resmi dengan KAI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ruko tersebut berdiri di atas lahan seluas 160 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 336 meter persegi. Aset tersebut disebut memiliki nilai hingga miliaran rupiah.

Dalam proses penertiban, KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta berkoordinasi dengan unsur kewilayahan dan sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengamanan aset berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset yang merupakan kekayaan negara.

“KAI berkomitmen memastikan seluruh aset yang berada di wilayah kerja Daop 8 Surabaya tercatat, terlindungi, dan dikelola secara bertanggung jawab. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan tanpa dasar yang sah,” kata Mahendro dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Menurut Mahendro, langkah penertiban tersebut tidak dilakukan secara mendadak. KAI terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak yang menggunakan aset dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi pemanfaatan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perusahaan.

KAI juga membuka opsi agar penggunaan aset dapat dilakukan secara resmi melalui perjanjian sewa. Namun, setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara persuasif tidak memperoleh tindak lanjut, perusahaan melanjutkan proses penertiban sesuai prosedur.

Tahapan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga kepada pihak yang menempati aset.

“Penertiban merupakan langkah terakhir setelah komunikasi, pendekatan persuasif, dan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset telah diberikan,” ujarnya.

Mahendro menjelaskan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dilakukan untuk memastikan aspek hukum dan administrasi dalam proses pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, unsur kewilayahan dan instansi terkait turut dilibatkan agar pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif. KAI menyebut pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari proses tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial di lapangan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2