LAMONGAN, BeritaSiber.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamongan memastikan penerapan standar keamanan pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus dipantau. Pengawasan dilakukan untuk memastikan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap higienis, sehat, aman, dan layak dikonsumsi
Kepala Dinkes Lamongan dr. Moch. Chaidir Annas, M.Mkes., M.Ek mengatakan pengawasan dilakukan sesuai kewenangan Dinkes, terutama terhadap aspek higiene dan sanitasi, keamanan pangan, kualitas air, kondisi lingkungan dapur hingga kesehatan para penjamah makanan.
Menurut Chaidir, pengawasan tidak hanya dilakukan saat SPPG menjalani proses penilaian awal. Konsistensi penerapan standar dalam kegiatan operasional sehari-hari juga menjadi perhatian.
Dinkes melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik dapur sekaligus proses pengolahan makanan.
“Inspeksi kesehatan lingkungan itu untuk menjamin higiene dan sanitasi makanan yang diproduksi. Kalau nilainya memenuhi, kami lanjutkan. Kalau masih di bawah standar, kami meminta agar sarana dan kekurangannya diperbaiki,” kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Dalam pelaksanaan IKL, petugas Dinkes memeriksa sejumlah aspek yang dapat memengaruhi keamanan makanan. Di antaranya kondisi halaman dan lingkungan dapur, potensi banjir, sumber pencemaran, serta jarak area parkir dengan pintu masuk ruang pengolahan.
Potensi masuknya asap kendaraan ke area produksi juga menjadi perhatian. Begitu pula dengan ketersediaan dan kapasitas ruang penyimpanan bahan pangan.
Dinkes turut memeriksa tempat penampungan sampah dan limbah. Keberadaan vektor atau binatang pembawa penyakit di sekitar dapur juga menjadi bagian dari penilaian.
Pengawasan tidak berhenti pada fasilitas. Kondisi kesehatan dan kebersihan para petugas yang menangani makanan turut diperiksa.
Para penjamah makanan wajib menerapkan personal hygiene serta menggunakan perlengkapan yang sesuai ketika bekerja, termasuk celemek dan alat pelindung diri.
Chaidir menegaskan SPPG memiliki tanggung jawab untuk memastikan makanan yang diproduksi memenuhi dua unsur utama, yakni bergizi dan aman.
“Intinya, SPPG harus memberikan makanan yang bergizi dan aman,” tegasnya.
Proses pengawasan juga mencakup tahapan penyimpanan bahan pangan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi. Setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan untuk mencegah terjadinya kontaminasi yang dapat memengaruhi keamanan makanan.
Selain pemeriksaan lingkungan, Dinkes Lamongan melakukan pengujian laboratorium terhadap air yang digunakan di dapur SPPG.
Air yang digunakan untuk memasak, mencuci bahan makanan dan membersihkan peralatan harus memenuhi standar kesehatan. Pengujian dilakukan untuk memastikan sumber air yang digunakan tidak menjadi salah satu jalur kontaminasi makanan.
Peralatan makan yang digunakan untuk mendistribusikan menu MBG, termasuk ompreng, juga menjadi objek pemeriksaan. Petugas melakukan uji usap atau swab untuk mengetahui kemungkinan adanya cemaran pada permukaan peralatan.





