“Kami mempunyai standar dan nilai ambang batas yang harus dipenuhi. Kalau hasilnya belum memenuhi standar, kami memberikan rekomendasi perbaikan dan meminta pengelola memenuhinya,” jelas Chaidir.

Dinkes juga mendorong agar tenaga yang bekerja di dapur SPPG memiliki pemahaman mengenai keamanan pangan. Sedikitnya 50 persen tenaga yang bekerja di dapur SPPG harus mendapatkan sosialisasi atau pelatihan terkait keamanan pangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Materi pembinaan meliputi kebersihan pribadi, penyakit yang dapat menular melalui makanan, pencegahan kontaminasi, serta tata cara penyimpanan, pengolahan dan distribusi makanan.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan hasil audit dinyatakan sesuai ketentuan, Dinkes dapat menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Chaidir menjelaskan pengawasan tidak berhenti setelah SLHS diterbitkan. Dinkes melibatkan puskesmas di masing-masing wilayah untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap dapur SPPG secara berkala.

Pelibatan puskesmas diperlukan karena Dinkes tidak dapat melakukan pengawasan operasional terhadap seluruh dapur SPPG setiap hari. Untuk pengawasan harian, tanggung jawab berada pada kepala SPPG dan jajaran pengelola dapur.

“Di lapangan, kami memerintahkan puskesmas secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk mengawasi apabila terjadi sesuatu,” ujarnya.

Jika dalam pemantauan ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai standar, petugas akan memberikan teguran dan rekomendasi perbaikan kepada pengelola.

Misalnya, apabila ditemukan petugas yang tidak menggunakan alat pelindung diri atau terdapat prosedur pengolahan makanan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Dinkes menegaskan tindakan yang dilakukan berada dalam lingkup kewenangannya, yakni pemeriksaan, pembinaan, pemantauan dan pemberian rekomendasi berdasarkan hasil temuan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lamongan dr. Mafidhatul Laely mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan standar yang telah ditetapkan tetap diterapkan secara konsisten.

Perempuan yang akrab disapa dr. Fida itu menegaskan kelayakan sebuah SPPG tidak hanya dinilai ketika proses pengajuan sertifikat. Standar higiene dan sanitasi harus tetap dipertahankan selama dapur beroperasi.

Petugas Dinkes bersama puskesmas dapat mendatangi SPPG untuk melihat secara langsung penerapan standar di lapangan. Pemantauan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa harus selalu disampaikan terlebih dahulu kepada pengelola dapur.

“Kalau ditemukan ada yang kurang, kami sampaikan agar segera diperbaiki. Pemantauan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Hal-hal yang berkaitan dengan sanitasi dan higiene wajib dipenuhi,” terangnya.

Melalui pengawasan secara berkelanjutan tersebut, Dinkes Lamongan berharap seluruh SPPG mampu menjaga standar keamanan pangan secara konsisten. Dengan begitu, makanan MBG yang sampai kepada anak-anak tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga higienis, sehat, aman, dan terhindar dari risiko kontaminasi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2