Dalam razia tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa:
​5 botol minuman keras jenis arak dengan total volume 7,5 liter.
​6 botol minuman keras jenis bir merek draft dengan total volume 3,72 liter.
​Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolsek Lamongan Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pemilik warung telah didata identitasnya dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk keperluan laporan administratif dan tindakan kepolisian lebih lanjut.
​Komitmen “Ayo Jogo Lamongan”
​Kompol Mukhamad Fadelan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurutnya, miras kerap menjadi akar permasalahan dari tindakan kriminalitas, termasuk tindak pidana penganiayaan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami, sesuai dengan semangat Ayo Jogo Lamongan. Kami ingin memastikan bahwa wilayah Lamongan tetap menjadi kota yang religius, aman, dan tertib. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mendapati peredaran miras atau potensi gangguan kamtibmas lainnya di lingkungannya,” tegas Kapolsek.

Pihak Polsek Lamongan Kota juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan intensif secara berkala guna memastikan tidak ada lagi oknum yang berani memperjualbelikan miras secara ilegal. Bagi pelaku yang terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2019, kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e, dengan ancaman sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Operasi KRYD ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para penjual miras ilegal serta menjadi langkah preventif dalam meminimalisir angka kriminalitas di Kabupaten Lamongan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan nyaman.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2