BERITASIBER.COM – Transformasi digital di sektor pelayanan publik terus diperkuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Bersinergi dengan Bank Jatim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan segera menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lamongan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, dan Bank Jatim yang berlangsung di Guest House Lamongan, Jumat (31/7/2026), dan disaksikan langsung Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang terus didorong pemerintah.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa penerapan pembayaran parkir secara non tunai merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Melalui sistem pembayaran digital, setiap transaksi retribusi parkir akan tercatat secara otomatis sehingga pengawasan terhadap penerimaan daerah menjadi lebih mudah dan akurat.

Menurutnya, sistem pembayaran berbasis QRIS juga menjadi solusi untuk meminimalkan potensi kebocoran retribusi yang selama ini masih mungkin terjadi dalam transaksi tunai. Dengan seluruh transaksi terdokumentasi secara elektronik, pemerintah daerah optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dapat meningkat secara signifikan.

“Digitalisasi pembayaran parkir merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain memudahkan proses pembayaran, sistem ini juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah,” ujar Yuhronur.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi pembayaran elektronik pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperluas digitalisasi ke berbagai sektor pelayanan lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemerintahan yang semakin modern, efektif, dan terpercaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi pembayaran parkir digital akan dilakukan secara bertahap agar proses adaptasi dapat berjalan optimal. Pada tahap awal, sistem pembayaran QRIS akan diterapkan di 43 titik parkir tepi jalan umum yang berada di wilayah Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Babat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2