“Perusahaan ini tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara umrah dari Kementerian Agama. Artinya, segala aktivitas yang dilakukan, termasuk penerimaan dana dari masyarakat, adalah ilegal,” kata Kepala Kemenag Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Status ilegal ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara tidak sah dan telah menyalahi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah ke luar negeri.

Korban Jual Aset Demi Bisa Umrah

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mirisnya, banyak dari korban mengaku telah mengorbankan harta pribadi demi bisa berangkat umrah. Ada yang menjual motor, emas, bahkan tanah, demi memenuhi biaya keberangkatan. Harapan yang besar kini berubah menjadi kekecewaan dan beban finansial.

“Saya rela jual kendaraan agar bisa berangkat umrah bersama keluarga. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian dari pihak travel,” ungkap salah satu korban asal Gresik.

Imbauan Kepada Masyarakat

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran biaya murah atau keberangkatan cepat dari biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi.

Calon jamaah diharapkan selalu mengecek legalitas biro travel melalui situs resmi Kementerian Agama atau datang langsung ke kantor Kemenag setempat.

“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati. Pastikan travel yang digunakan telah terdaftar resmi di Kemenag sebagai PPIU,” pungkas Ipda Lizma.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terus berlangsung. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera datang ke Polres Lamongan, guna memperkuat proses hukum dan mempercepat penanganan kasus.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2