BERITASIBER.COM – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, secara resmi memberlakukan penyesuaian harga baru untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis nonsubsidi, yakni Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95), efektif mulai Rabu (10/6/2026).
Kebijakan ini menandai lonjakan harga yang cukup signifikan bagi konsumen pengguna kendaraan pribadi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data terbaru, harga Pertamax yang sebelumnya dipatok di angka Rp12.300 per liter, kini naik menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, varian Pertamax Green mengalami penyesuaian dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Khusus untuk penyaluran di titik Pertashop, Pertamina memberikan sedikit keringanan dengan selisih harga Rp100 lebih murah, yakni Rp16.150 per liter untuk Pertamax RON 92.
Tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan harga seragam. Berdasarkan regulasi penyesuaian harga yang ditetapkan, terdapat sejumlah daerah yang tercatat memiliki beban harga tertinggi. Wilayah seperti Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara menjadi daerah dengan harga Pertamax yang menyentuh angka Rp17.000 per liter.
Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh faktor biaya distribusi, rantai pasok logistik, serta mekanisme keekonomian di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis tertentu.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa langkah penyesuaian ini merupakan bentuk respons perusahaan terhadap volatilitas harga minyak dunia serta mengacu pada harga pasar keekonomian terkini.






