BERITASIBER.COM – Upaya aparat kepolisian di Kota Pematangsiantar dalam memutus rantai peredaran narkotika terus menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial RA (21) saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kamis malam (2/7/2026).
Penangkapan terhadap RA dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi akurat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tanpa membuang waktu, personel kepolisian segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati tersangka RA sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Nmax warna silver dengan nomor polisi BK 4515 WAO di pinggir jalan. Personel yang sudah mengintai pergerakan tersangka langsung melakukan penyergapan guna menghindari upaya pelarian.
Saat dilakukan penggeledahan badan secara teliti, petugas menemukan sebuah tisu yang tersimpan di dalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri milik tersangka. Setelah diperiksa, di dalam tisu tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar merk Samsung berwarna biru yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor tersangka.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa tersangka RA bukanlah nama baru dalam catatan kepolisian. RA diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam tindak pidana serupa.





