“Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang biasa dipanggil A, yang saat ini berdomisili di daerah Beringin. Sosok A tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Setelah diringkus, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa sabu seberat 5,47 gram, satu unit sepeda motor, dan ponsel dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA kini telah resmi dilakukan penahanan.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mengingat statusnya sebagai residivis, tersangka dipastikan akan menghadapi tuntutan hukuman yang lebih berat sebagai konsekuensi atas tindakannya yang tidak jera dalam mengulangi perbuatan melawan hukum.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengungkapan kasus narkoba demi menciptakan lingkungan kota yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika di lingkungan mereka melalui jalur komunikasi resmi kepolisian.(Pirhot Nababan)





