BERITASIBER.COM – Perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial BRRS (30) di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (21/6/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat. Operasi senyap yang dilakukan oleh tim opsnal tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika di sekitar kawasan Jalan Viyata Yudha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik segera melakukan pemantauan intensif di lokasi target. Pada pukul 01.30 WIB, petugas mendapati tersangka BRRS, warga Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, sedang berada di depan pintu Kamar No. 88 Hotel Sikhar. Saat diamankan, tersangka kedapatan sedang memegang telepon seluler, tampak tidak menyadari kehadiran petugas yang telah mengepung posisinya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan melibatkan pihak hotel sebagai saksi.
“Dalam proses penggeledahan di dalam kamar yang disewa tersangka, tim kami berhasil menemukan barang bukti berupa empat buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,43 gram yang diletakkan di atas tempat tidur.





