LAMONGAN, BeritaSiber.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan memastikan evaluasi masa penugasan kepala sekolah dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Lamanya seseorang menjabat tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa masa penugasannya telah berakhir.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nur Kholis Huda, menjelaskan setiap kepala sekolah memiliki riwayat penugasan yang perlu diperiksa secara administratif, terutama menyangkut Surat Keputusan (SK), periode penugasan, serta aturan peralihan yang berlaku.
Menurutnya, Dinas Pendidikan juga menghargai perhatian berbagai pihak, termasuk media, terhadap pelaksanaan kebijakan penugasan kepala sekolah di Kabupaten Lamongan.
“Dinas Pendidikan menghormati fungsi kontrol dan peran media dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan maupun layanan pendidikan,” ujar Nur Kholis Huda.
Ia menerangkan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mulai berlaku pada 14 Mei 2025. Penerapan regulasi tersebut juga berkaitan dengan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala sekolah yang ketika regulasi baru berlaku masih berada dalam periode penugasan yang sah tetap dapat menjalankan tugas hingga periode tersebut berakhir.
“Jadi tidak bisa hanya melihat berapa lama seseorang sudah menjadi kepala sekolah. Harus diperiksa kapan SK penugasannya diterbitkan, periode penugasannya, dan bagaimana kedudukannya berdasarkan ketentuan peralihan,” jelasnya.





