Nur Kholis menyebut Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan saat ini melakukan penataan secara bertahap. Proses tersebut dilakukan dengan mencermati dokumen administrasi setiap kepala sekolah agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menghindari keputusan yang hanya bertumpu pada data agregat atau hitungan masa jabatan tanpa melihat riwayat penugasan masing-masing kepala sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Karena itu, informasi mengenai adanya sejumlah kepala sekolah yang dinilai telah melewati masa penugasan menurutnya masih perlu diverifikasi satu per satu.

“Angka secara keseluruhan tidak otomatis menunjukkan bahwa semuanya secara hukum telah selesai masa penugasannya. Dokumen masing-masing harus diperiksa, mulai SK, tanggal periode penugasan hingga statusnya berdasarkan regulasi,” tegasnya.

Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, Dinas Pendidikan Lamongan juga mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Penataan kepala sekolah diharapkan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun mengganggu proses pelayanan pendidikan.

Nur Kholis memastikan hasil verifikasi nantinya menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing kepala sekolah.

“Kalau setelah dilakukan verifikasi memang ditemukan masa penugasannya telah berakhir, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2