MADIUN, BeritaSiber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap perkara dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190.670.000.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka. Tersangka selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya A.I., S.Tr.I.K. Penanganan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan korban terkait transaksi pembelian rokok yang pembayarannya diduga tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran. Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” ujar AKP Agung Hartawan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa bermula pada 7 Januari 2025 di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Saat itu, tersangka memesan dan mengambil sejumlah rokok dengan nilai Rp39.610.000. Pembayaran dijanjikan paling lambat pada 12 Januari 2025.

Tiga hari kemudian, tepatnya 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok dengan nilai lebih besar, yakni Rp151.060.000. Untuk transaksi kedua tersebut, pembayaran dijanjikan paling lambat pada 16 Januari 2025.

Dari dua transaksi itu, total nilai rokok yang diterima tersangka mencapai Rp190.670.000. Namun, menurut penyidik, hingga batas waktu pembayaran yang telah disepakati, kewajiban tersebut belum diselesaikan. Korban kemudian melakukan penagihan beberapa kali.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 24 Maret 2025. Korban bersama dua orang saksi mendatangi kediaman tersangka untuk meminta kepastian pembayaran. Dalam pertemuan itu, tersangka membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kewajiban senilai Rp190.670.000 dengan jangka waktu maksimal tiga bulan atau hingga 24 Juni 2025.

Namun, hingga batas waktu dalam surat pernyataan tersebut berakhir, pembayaran disebut belum juga dilakukan. Korban kemudian membawa persoalan itu ke Polres Madiun untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2