BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) pada Jumat, 20 Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gencarkan Razia Minuman Keras, Polsek Solokuro Lamongan Amankan 10 Botol Miras

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran miras yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Solokuro.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 botol miras, terdiri dari 5 botol Bir Bintang dan 5 botol arak. Menariknya, arak yang diamankan dikemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter, dengan total volume mencapai 7 liter. Penemuan ini menunjukkan adanya upaya penyamaran yang dilakukan oleh penjual untuk menghindari razia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi, SH., MH, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran miras yang semakin marak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2