MADIUN, Beritasiber.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, memantik reaksi keras dari pihak legislatif. DPRD Kabupaten Madiun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan luar biasa atas pelanggaran berat tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, S.H., menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi atensi prioritas. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (20/10/2026), ia meminta pihak kepolisian bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti otentik demi menyeret pelaku ke pengadilan.
“Ini merupakan pelanggaran berat dan bentuk TPKS yang sangat keji. Terlebih, dugaan upaya pemerkosaan ini dilaporkan sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kami mendesak polisi segera mengamankan bukti kuat agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak di bawah umur,” ujar Purwadi dengan nada tegas.
Tak hanya menyoroti penegakan hukum, Komisi A DPRD Kabupaten Madiun juga memberikan tekanan kuat kepada jajaran eksekutif Pemkab Madiun. Purwadi meminta dinas-dinas terkait segera turun ke lapangan hari ini tanpa menunda-nunda waktu, guna menyelamatkan masa depan korban yang saat ini dalam kondisi rentan.
Ada tiga poin krusial yang ditekan oleh lembaga legislatif:
• Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AK): Didesak untuk segera menerjunkan tim ke lokasi hari ini. Komisi A menuntut adanya perlindungan fisik yang aman serta pendampingan psikologis (trauma healing) intensif untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.





