• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Diminta mengkroscek langsung riwayat pendidikan korban yang diketahui terputus dan hanya lulusan SMP. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi kelanjutan pendidikan korban ke jenjang SMA demi masa depannya.
• Dinas Sosial: Harus segera melakukan peninjauan dan intervensi sosial. Mengingat korban merupakan anak yatim yang hidup dalam keterbatasan dan kondisinya terlunta-lunta, negara harus hadir memberikan jaminan hidup yang layak.
Di akhir keterangannya, Purwadi memperingatkan bahwa DPRD Kabupaten Madiun akan mengawal ketat penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian serius publik dan lembaga dewan. Kami tidak ingin melihat ada penundaan. Semua instansi terkait harus bergerak cepat dan memberikan tindakan maksimal sekarang juga,” pungkasnya.(Edi Marpaung).





