“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas AKP Agung.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut rokok yang sebelumnya diterima tersangka telah dijual kembali kepada pihak lain. Uang hasil penjualan tersebut, menurut hasil pemeriksaan penyidik, tidak diserahkan kepada korban dan disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyidik juga masih melakukan pendalaman setelah tersangka dalam pemeriksaan disebut mengakui adanya korban lain. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat peristiwa lain dengan pola serupa dan untuk memastikan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi penandatanganan surat pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKP Agung.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Polres Madiun menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan transaksi bernilai besar dan memastikan kesepakatan transaksi memiliki bukti yang memadai.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana juga diminta segera menyampaikan laporan kepada kepolisian. Untuk kondisi yang membutuhkan pelayanan cepat kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang memiliki nilai cukup besar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, jangan ragu melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Edi Marpaung)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2