Selain itu, kami juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel merk Redmi milik pelaku, serta uang tunai senilai Rp 320.000 yang diduga sebagai hasil transaksi,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka BRRS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di Kota Medan. Saat ini, identitas K telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kini BRRS harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penangkapan ini menjadi pengingat tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa ruang gerak mereka di wilayah Pematangsiantar akan terus dipersempit. Kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah modal utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2