BERITASIBER.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan seorang pria berinisial GG (43) beserta barang bukti sebanyak 18 butir pil yang diduga merupakan ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan serangkaian pengamatan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GG yang diduga terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika.

Dalam proses pemeriksaan awal di lapangan, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di pekarangan rumahnya yang berada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai bentuk pemenuhan prosedur hukum.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip berisi 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto mencapai 9,20 gram. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R. Identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi penyidik dan masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Pematangsiantar maupun daerah sekitarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2