BERITASIBER.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencetak keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial FR (33) terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi barang haram di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu dini hari (1/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 01.15 WIB tersebut, pihak kepolisian menerapkan strategi taktis berupa undercover buy atau pembelian terselubung. Seorang personel ditugaskan menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dan melancarkan transaksinya.
Strategi penyamaran ini berjalan mulus. Tersangka FR yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang berhadapan dengan petugas kepolisian, datang ke lokasi yang telah ditentukan. Saat hendak dilakukan penyergapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkus rokok merek Surya ke atas aspal.
Namun, gerak-gerik licik pelaku tidak luput dari pengawasan ketat petugas. Polisi segera mengamankan bungkus rokok tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat. Hasilnya, di dalam bungkus rokok itu ditemukan satu paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan plastik klip transparan.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan badan terhadap tersangka FR. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp750.000. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika yang baru maupun yang telah dilakukannya.
Guna pengembangan kasus lebih lanjut, tim kepolisian segera bergerak menuju kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Proses penggeledahan rumah ini disaksikan secara langsung oleh Ketua RT setempat, MN, guna memastikan transparansi dan keabsahan prosedur hukum. Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau yang diduga kuat menjadi sarana komunikasi utama bagi tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.





