JAKARTA, BeritaSiber.com — Aktivitas penerbangan di sejumlah bandar udara yang sebelumnya terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali beroperasi secara bertahap. Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, dan Bandara Husein Sastranegara di Bandung dinyatakan kembali aktif mulai Selasa (8/9/2026) pukul 00.01 WIB.

Pemulihan operasional tersebut dilakukan setelah otoritas terkait melakukan pemantauan terhadap kondisi ruang udara dan perkembangan sebaran abu vulkanik. Meski penerbangan kembali dibuka, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas sehingga maskapai dan pengelola bandara diwajibkan melakukan sejumlah langkah sebelum armada diterbangkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembukaan kembali sejumlah bandara dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi terkini serta aspek keselamatan penerbangan.

“Per tanggal 8 September pukul 00.01 WIB, Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dan Bandara Husein Sastranegara Bandung dinyatakan aktif kembali,” ujar Dudy, Selasa (8/9/2026).

Selain tiga bandara tersebut, Bandara Budiarto Curug dan Bandara Pondok Cabe di Banten juga kembali melayani operasional penerbangan. Kedua bandara tersebut dibuka pada pukul 02.25 WIB.

Namun, tidak seluruh bandara yang sebelumnya terdampak telah kembali beroperasi. Pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi untuk Bandara Radin Inten II dan Bandara Muhammad Taufiq Kiemas di Lampung.

Menurut Dudy, keputusan pembukaan kembali bandara tidak berarti risiko akibat abu vulkanik telah sepenuhnya berakhir. Karena itu, pengelola bandara bersama maskapai diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pesawat yang akan digunakan dalam penerbangan.

Inspeksi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat dampak abu vulkanik yang dapat mengganggu kondisi pesawat maupun komponen penting yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.

Selain pemeriksaan armada, pilot dan kru operasional juga diwajibkan memahami wilayah udara yang masuk dalam kategori restricted polygon. Wilayah tersebut merupakan area berbentuk poligon yang telah ditetapkan sebagai ruang udara terbatas atau dilarang dilintasi karena terdapat indikasi sebaran abu vulkanik.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2