Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, tersangka FR tidak dapat mengelak dan mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa dirinya mendapatkan dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 0,93 gram tersebut dari seorang pria berinisial I yang beroperasi di kawasan Jalan Sriwijaya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu pemasok utama berinisial I tersebut yang identitasnya telah dikantongi oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.

“Tersangka FR sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen tanpa kompromi Polres Pematangsiantar dalam memberantas rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Melalui momentum ini, kepolisian kembali mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus proaktif memberikan informasi sekecil apa pun jika mendapati adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Peran serta masyarakat dinilai sangat krusial dalam mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman, kondusif, serta bersih dari ancaman narkotika,” pungkasnya.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2