SURABAYA, BeritaSiber.com — Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi sengketa lahan, konflik agraria, hingga praktik mafia tanah yang masih menjadi persoalan di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan Lia dalam rangkaian kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).
Menurut Lia, pembahasan RUU Pertanahan merupakan momentum strategis untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan konkret yang selama ini dihadapi masyarakat.
Ia menilai penyusunan regulasi pertanahan membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat. Dengan demikian, ketentuan yang nantinya dihasilkan dapat memberikan perlindungan sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian yang lebih efektif terhadap berbagai konflik pertanahan.
“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Lia.
Lia menegaskan, pembahasan RUU Pertanahan perlu dilakukan secara komprehensif. Persoalan pertanahan, menurut dia, tidak sebatas menyangkut tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), maupun Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga harus memberikan perhatian serius terhadap sengketa lahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Lia, kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia juga berkaitan erat dengan keberagaman karakter wilayah, masyarakat, serta kepentingan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Karena itu, kebijakan pertanahan tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian konflik setelah persoalan terjadi.
Regulasi yang disusun juga perlu memiliki instrumen pencegahan yang kuat sehingga potensi sengketa, tumpang tindih penguasaan tanah, maupun praktik kecurangan dapat diminimalkan sejak awal.
“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” katanya.
Lia berharap RUU Pertanahan nantinya mampu mempersempit ruang bagi praktik mafia tanah sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu panjang.





